Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan
yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta
memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk
dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan
kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,
dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan
perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara
lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang
terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona
Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan
kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah
yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini,
Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara
lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya secara
unilateral berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.
Lambang Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang Undang No 25 Tahun 2002 dan pemerintahannya baru efektif berjalan sejak 1 Juli 2004. Wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 2 (dua) Kota yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga serta Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Secara geografis Provinsi Kepulauan Riau terletak pada koordinat antara 040 15l LU - 00 45l LS dan 1030 11l BT - 1090 10l BT. Wilayah yang langsung berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Riau adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Negara Vietnam dan Kamboja
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Negara Malaysia Bagian Timur dan Provinsi Kalimantan Barat
- Sebelah Barat berbatasan dengan Negara Singapura, Malaysia dan Provinsi Riau
Berdasarkan Data Bakosurtanal (2006) luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau mencapai 425.214,6679
km2 yang terdiri dari perairan seluas 417,005,0594 km2 (98,0%). Sementara
daratannya merupakan gugusan pulau besar dan kecil yang berjumlah ± 1.795 pulau
dengan luas keseluruhan mencapai ± 8.209,6 08 km2 (2,0 %) dan panjang garis
pantai diperkirakan 2.367,6 km2. Wilayah
perairan Provinsi Kepulauan Riau meliputi Laut Cina Selatan (Laut Natuna) yang
berbatasan dengan wilayah perairan negara Thailand, Malaysia dan Vietnam.
Lambang Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun dibentuk Berdasarkan UU RI No. 53 Tahun 1999, terletak 00-50'-25'' Lintang Utara, 01-20'-20'' Lintang Selatan, 03-31'-20'' Bujur Barat dan 102-51'-15'' Bujur Timur. Kabupaten Karimun terdiri atas 198 pulau, pulau yang telah berpenghuni adalah 67 pulau, dan yang belum 131 pulau.
Kabupaten Karimun dibentuk Berdasarkan UU RI No. 53 Tahun 1999, terletak 00-50'-25'' Lintang Utara, 01-20'-20'' Lintang Selatan, 03-31'-20'' Bujur Barat dan 102-51'-15'' Bujur Timur. Kabupaten Karimun terdiri atas 198 pulau, pulau yang telah berpenghuni adalah 67 pulau, dan yang belum 131 pulau.
Wilayah yang langsung berbatasan
dengan Kabupaten Karimun adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Philip Channel (singapore strait), Semenanjung Malaysia dan Selat Malaka.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kateman - Kabupaten Indragiri Hilir
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pulau Batam
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi - Kabupaten Bengkalis; Kecamatan Kuala kampar Kabupaten Pelalawan
Secara Geografis wilayah
Kecamatan Buru terletak antara 103o 24’ 15” BT s/d 103o 30’ 45” BT dan 00o 51’
45” LU s/d 00o 55’ 35 “ LU, dengan kawasan terdiri dari Dua Pulau besar (Pulau
Papan dan Pulau Buru), empat pulau kecil (Pulau Randui, Pulau Nibung, Pulau
Renat, Pulau Blungking).
|
Peta Kabupaten Karimun |
Wisata Liburan dan Rekreasi Indonesia
Kenali Negerimu, Cintai Negerimu
Himpunan Pramuwisata Indonesia
Daftar Isi.........
Secara Geografis wilayah
Kecamatan Buru terletak antara 103o 24’ 15” BT s/d 103o 30’ 45” BT dan 00o 51’
45” LU s/d 00o 55’ 35 “ LU, dengan kawasan terdiri dari Dua Pulau besar (Pulau
Papan dan Pulau Buru), empat pulau kecil (Pulau Randui, Pulau Nibung, Pulau
Renat, Pulau Blungking).
Luas wilayah Kecamatan
Buru secara keseluruhan 8.400 Ha, terdiri dari : luas daratan 7.265 Ha dan luas
lautan 1.135 Ha dengan batas wilayah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Karimun
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kundur Utara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kundur Barat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan
Kecamatan Moro
Saya sudah dua kali menikmati pemandangan alam dua danau itu sejak tiga tahun lalu. Pemandangannya masih sama, dan indah," Wisatawan bisa menikmati pemandangan alam itu di beberapa lokasi salah satunya di ketinggian sekitar seribu meter di atas permukaan laut yakni di sekitar Desa Wanagiri, Desa Munduk, atau Desa Banjar.
Menurut cerita Pulau Buru dahulu satu tanah dengan Johor, Malaysia. Pulau ini dikatakan sebagai pulau sumpahan (kutukan) dan pulau ini hanyut. Namun demikian tidak diketahui karena kejadian apa hingga pulai ini menjadi pulau sumpahan. Sementara asal usul nama Buru adalah karena pulau ini dahulunya tempat orang berburu binatang. hal inilah yang menjadikan nama pulau ini menjadi Pulau Buru.
Acara ini banyak diikuti oleh peserta dari mancanegara seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan beberapa daerah di Kepulauan Riau. Pada festival ini pengunjung dapat menikmati sajian tarian, olah vokal dan musik Melayu dari para seniman, koreografer dan musisi yang menyuguhkan karya-karya terbaiknya.
Lomba Sampan Layar
Pada awalnya merupakan permainan rakyat yang tinggal di sepanjang pantai di Karimun dan menjadi tradisi bagi masyarakat Melayu yang hidupnya menggantungkan diri sebagai nelayan. Kini, menjadi agenda sepanjang tahun. Lomba Sampan Layar sering diadakan setiap perayaan 17 Agustus atau Hari Ulang Tahun Kemerdekaan. Jumlah orang yang ikut berlomba dalam 1 perahu mulai dari 5 orang, 7 orang, 9 dan 12 orang.
Video Tentang Kecamatan Buru
Tentang Saya
Ingat Blog ini ku buat untuk informasikan tentang Kecamatan Buru baik
tingkat kejahatanya maupun kemajuan pemerintahannya sejak dibuatnya
situs ini..
Saya hanya berharap dengan membaca situs ini dapat menambah perhatian
masyarkat dan pemerintah dalam kesejahteraan di daerah Karimun ini. dan
bisa mengenal kan kota kecil tempat lahirku.
Untuk diingat juga tidak ada maksud apa-apa, atau juga untuk
menyudutkan Karimun loh. Sama sekali tidak ada maksud seperti itu. Namun
hanya ingin memberitahukan perkembangan bumi berazam ini.
Nama : Muhammad Hanafi Firmansyah
Hobi : Musik
Musik : semua suka
satu lagi, aku anak INDONESIA, Kampung halaman ku Lubuk Puding, Buru Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau